Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025Image: PTSP Kalimantan Barat

Perizinan menjadi salah satu aspek penting dalam memulai dan menjalankan usaha di Indonesia. Pemerintah terus melakukan penyederhanaan sistem perizinan melalui pendekatan berbasis risiko serta pemanfaatan teknologi digital.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 semakin memperkuat pelaksanaan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan efektif melalui Online Single Submission (OSS).

Artikel ini menguraikan pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fungsi OSS, serta cakupan pengaturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025—sekaligus menjadi panduan bagi para pelaku usaha.

Apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah mekanisme perizinan yang menentukan jenis izin dan persyaratan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Konsep ini pertama kali diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, kemudian diatur lebih teknis dalam berbagai peraturan turunan termasuk PP baru yang terbit pada 2025.

Pendekatan ini membagi kegiatan usaha ke dalam empat kategori risiko:

  1. Risiko Rendah

    • Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Tidak memerlukan izin tambahan
    • Contoh: perdagangan eceran skala kecil.
  1. Risiko Menengah Rendah

    • NIB + Sertifikat Standar (SS) yang cukup dengan pernyataan mandiri pelaku usaha.

  2. Risiko Menengah Tinggi

    • NIB + Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah.

  3. Risiko Tinggi

    • NIB + Perizinan Berusaha berupa izin operasional atau izin komersial yang sangat ketat.
    • Biasanya terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Tujuan utamanya:

  • Menyederhanakan proses perizinan
  • Mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost)
  • Meningkatkan kepastian hukum
  • Mendorong investasi dan pertumbuhan usaha

Apa itu OSS (Online Single Submission)?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha berbasis digital yang dikelola oleh pemerintah pusat. OSS menjadi pintu utama dan terintegrasi untuk seluruh proses perizinan, baik untuk usaha skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat:

  • Mendaftar dan membuat NIB
  • Mengurus izin usaha dan izin operasional
  • Mengajukan Sertifikat Standar
  • Mengurus persyaratan teknis sesuai risiko
  • Melakukan pelaporan kegiatan usaha
  • Mengecek status verifikasi izin secara real-time

OSS membantu efisiensi waktu dan biaya karena pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara manual di beberapa instansi berbeda.

Ringkasan PP Nomor 28 Tahun 2025

PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan perizinan sebelumnya.

PP ini memperkuat dasar hukum implementasi OSS serta menyesuaikan beberapa aturan dengan kebutuhan sektor usaha yang terus berkembang.

Pokok pengaturan dalam PP 28 Tahun 2025 meliputi:

1. Penyempurnaan Klasifikasi Risiko

PP 28/2025 menyesuaikan kembali penilaian risiko berdasarkan:

  • Dampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat
  • Dampak terhadap lingkungan
  • Tingkat bahaya proses produksi
  • Potensi kerugian ekonomi dan sosial

Perubahan ini membuat pemetaan risiko lebih tepat dan relevan terhadap kondisi aktual.

2. Penguatan Peran OSS sebagai Sistem Utama

PP ini menegaskan OSS sebagai satu-satunya platform resmi untuk:

  • Pengajuan NIB
  • Penyampaian komitmen teknis
  • Pengunggahan dokumen perizinan
  • Pelaporan berkala
  • Integrasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah

OSS menjadi sistem terintegrasi nasional yang wajib digunakan seluruh pelaku usaha.

3. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

PP 28/2025 memperjelas pembagian peran antara pusat dan daerah, terutama dalam hal:

  • Verifikasi Sertifikat Standar
  • Penerbitan izin operasional
  • Pengawasan dan penegakan hukum perizinan

Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

4. Penyederhanaan Persyaratan

PP 28/2025 mengurangi jumlah dokumen dan persyaratan teknis yang dianggap berlebihan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendekatan ini mendorong UMKM lebih cepat masuk dalam ekosistem formal.

5. Sistem Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan usaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko rendah: pengawasan minimal
  • Risiko menengah: pengawasan berkala
  • Risiko tinggi: pengawasan intensif dan audit lengkap

Ini memastikan bahwa kegiatan usaha tetap aman tanpa membebani usaha kecil dan menengah.

Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 by kdmpkuburaya

Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko Melalui OSS

Berikut alur singkat untuk pelaku usaha:

1. Buat Akun OSS

  • Akses portal OSS
  • Daftar menggunakan NIK (untuk perorangan) atau data perusahaan (untuk badan usaha)

2. Ajukan NIB

  • Lengkapi data usaha: nama usaha, KBLI, lokasi, modal, dsb.
  • Sistem otomatis memberikan klasifikasi risiko sesuai KBLI.

3. Penuhi Persyaratan Sesuai Risiko

  • Risiko rendah: NIB selesai → izin otomatis berlaku
  • Risiko menengah: unggah pernyataan/ Sertifikat Standar
  • Risiko tinggi: lengkapi izin operasional sebelum menjalankan usaha

4. Mulai Kegiatan Usaha

Setelah seluruh komitmen teknis dipenuhi, usaha dapat beroperasi secara sah.

[ UNDUH PANDUAN ]

Kesimpulan

PP Nomor 28 Tahun 2025 semakin memperkuat pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan memaksimalkan penggunaan OSS sebagai sistem perizinan tunggal.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, pengusaha dari skala kecil hingga besar dapat memperoleh izin dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Bagi pelaku usaha, memahami konsep risiko, mekanisme OSS, serta ketentuan dalam PP ini menjadi kunci utama untuk memastikan usaha berjalan legal dan sesuai regulasi. (ADM)

By KDMP Kubu Raya

Media Informasi dan Publikasi Koperasi Desa Merah Putih Kubu Raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *